Analisis Dampak Kenaikan Tarif PPN Terhadap Daya Beli Rumah Tangga Berpendapatan Rendah Dan Inflasi Di Indonesia
Abstract
. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara dan menjaga keberlanjutan fiskal pascapandemi COVID-19. Namun, kebijakan ini menimbulkan implikasi terhadap harga barang dan jasa konsumsi, inflasi, serta daya beli rumah tangga, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi dan daya beli rumah tangga berpendapatan rendah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review), menggunakan data sekunder yang diperoleh dari artikel jurnal ilmiah, laporan resmi Badan Pusat Statistik, Kementerian Keuangan, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN berkontribusi terhadap peningkatan harga barang dan jasa konsumsi melalui mekanisme pass-through pajak, meskipun dampaknya terhadap inflasi nasional relatif terbatas, yaitu sekitar 0,95% pada April 2022. Sebaliknya, dampak terhadap daya beli rumah tangga berpendapatan rendah relatif lebih signifikan karena struktur pengeluaran kelompok ini yang didominasi oleh kebutuhan pokok. Kebijakan kenaikan tarif PPN perlu diimbangi dengan kebijakan perlindungan sosial dan kompensasi yang tepat sasaran guna menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Fields of Study & Subjects
Economic and Fiscal Studies
Monetary Policy and Economic Impact
Taxation and Compliance Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Semesta Ilmu Manajemen dan Ekonomi
- Volume
- 2
- Issue
- 3
- Pages
- 224–233
- Publication date
- 27 January 2026