Wakaf Tidak Bisa Ditarik Kembali: Telaah Normatif Asas Personalitas Keislaman kasus Gamong dan Pekanbaru

Read full text
Authors: Mahdan, Dimas Avthar Hadi, Muhammad Iqbal Maulana, Sawitri Yuli Hartati
Cited by: 0

Abstract

Praktik wakaf lisan masih lazim terjadi di Indonesia dan kerap menimbulkan persoalan hukum karena tidak didukung bukti administratif seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW). Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan wakaf lisan menurut hukum Islam dan hukum nasional serta membandingkan perlindungan hukumnya melalui studi kasus Musala Darul Anwar Gamong dan kasus sengketa wakaf di Pekanbaru tahun 2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf lisan tetap sah menurut hukum Islam karena memenuhi rukun dan syarat wakaf, tetapi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai dalam sistem hukum nasional tanpa adanya AIW. Kasus Gamong memperlihatkan bahwa pengadilan dapat mempertahankan fungsi sosial tanah wakaf meskipun tanpa AIW, sedangkan kasus Pekanbaru menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap wakaf tetap dapat terjadi meskipun telah terdaftar secara resmi. Kesimpulannya, perlindungan wakaf tidak cukup hanya mengandalkan aspek administratif, tetapi memerlukan penguatan budaya hukum, profesionalisme nadzir, dan penerapan asas personalitas keislaman dalam menyelesaikan sengketa.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Family and Matrimonial Law Islamic Finance and Banking Studies

Publication details

Journal / source
Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
Volume
2
Issue
1
Pages
313–317
Publication date
4 January 2026
Language
EN