Wakaf Tidak Bisa Ditarik Kembali: Telaah Normatif Asas Personalitas Keislaman kasus Gamong dan Pekanbaru
Abstract
Praktik wakaf lisan masih lazim terjadi di Indonesia dan kerap menimbulkan persoalan hukum karena tidak didukung bukti administratif seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW). Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan wakaf lisan menurut hukum Islam dan hukum nasional serta membandingkan perlindungan hukumnya melalui studi kasus Musala Darul Anwar Gamong dan kasus sengketa wakaf di Pekanbaru tahun 2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf lisan tetap sah menurut hukum Islam karena memenuhi rukun dan syarat wakaf, tetapi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai dalam sistem hukum nasional tanpa adanya AIW. Kasus Gamong memperlihatkan bahwa pengadilan dapat mempertahankan fungsi sosial tanah wakaf meskipun tanpa AIW, sedangkan kasus Pekanbaru menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap wakaf tetap dapat terjadi meskipun telah terdaftar secara resmi. Kesimpulannya, perlindungan wakaf tidak cukup hanya mengandalkan aspek administratif, tetapi memerlukan penguatan budaya hukum, profesionalisme nadzir, dan penerapan asas personalitas keislaman dalam menyelesaikan sengketa.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Family and Matrimonial Law
Islamic Finance and Banking Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 313–317
- Publication date
- 4 January 2026
- Language
- EN