Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Menurut Hukum Perdata Internasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 : Studi Kasus Perkawinan Antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz
Abstract
Globalisasi meningkatkan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), menciptakan isu hukum kompleks dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), khususnya status kewarganegaraan anak saat perkawinan dibatalkan karena cacat administratif. Penelitian ini menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada kasus Jessica Iskandar-Ludwig Franz (Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel). Menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan, populasi meliputi peraturan nasional dan yurisprudensi terkait, sampel purposif pada UU No. 1/1974, UU No. 12/2006, dan putusan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, tersier dianalisis deskriptif-analitis melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil menunjukkan UU No. 12/2006 efektif melindungi kewarganegaraan ganda anak melalui ius sanguinis ibu WNI meskipun perkawinan batal, menyeimbangkan lex patriae, ordre public, dan kepentingan terbaik anak. Pembatalan perkawinan tidak memengaruhi hubungan keperdataan orang tua-anak, dibuktikan tes DNA. Kesimpulan menyatakan undang-undang mencegah statelessness namun memerlukan studi implementasi empiris.
Fields of Study & Subjects
Conflict of Laws and Jurisdiction
Family and Matrimonial Law
Marriage and Family Dynamics
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 399–406
- Publication date
- 13 January 2026
- Language
- EN