Negara, Investasi, dan Hak Atas Tanah: Analisis Kritis terhadap Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Masyarakat Adat dan Lokal
Abstract
Permasalahan agraria di Indonesia merupakan isu kompleks yang mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, dan politik. Tanah memiliki nilai strategis sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat, terutama petani, masyarakat adat, dan komunitas lokal. Dalam konteks globalisasi dan arus investasi, negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melakukan deregulasi sektor pertanahan, termasuk perubahan signifikan terhadap UUPA 1960. Penyederhanaan perizinan, perpanjangan hak atas tanah hingga 95 tahun, serta digitalisasi sistem OSS menjadi sorotan utama. Artikel ini mengkaji secara kritis dinamika politik agraria Indonesia dan keterkaitannya dengan kerangka hukum investasi, dengan pendekatan hukum normatif-kritis dan sosio-legal. Temuan menunjukkan bahwa meski reformasi hukum memberikan kepastian bagi investor, namun berisiko memperlemah perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti formal kepemilikan tanah. Kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen eksklusi, mendorong marjinalisasi, kriminalisasi, serta hilangnya hak-hak komunal. Konflik agraria meningkat, dengan dominasi kepentingan korporasi dan minimnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan agraria berbasis keadilan sosial, dengan menempatkan reforma agraria sejati sebagai prioritas pembangunan hukum nasional.
Fields of Study & Subjects
Land Rights and Reforms
Agriculture
Land Use
Rural Development
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 494–500
- Publication date
- 20 January 2026
- Language
- ID