Batasan Normatif Penggunaan Pribadi dalam Penggandaan Lagu dalam Perspektif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap sistem perlindungan hak cipta lagu, terutama berkaitan dengan pengaturan penggandaan ciptaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian atas kewajiban memperoleh izin dari pencipta, namun tidak disertai dengan perumusan batasan normatif yang tegas mengenai frasa “kepentingan pribadi”. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran baik di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum, serta membuka ruang penyalahgunaan yang berimplikasi pada berkurangnya perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menafsirkan makna frasa kepentingan pribadi melalui pendekatan gramatikal serta perbandingan dengan pengaturan hak cipta di Jepang dan Jerman, sekaligus menilai dampaknya terhadap perlindungan hak ekonomi pencipta lagu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa kepentingan pribadi semestinya ditafsirkan secara restriktif, yaitu terbatas pada penggunaan yang bersifat individual, privat, tidak berorientasi pada kepentingan komersial, serta tidak menimbulkan dampak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan penguatan batasan normatif dalam Undang-Undang Hak Cipta guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang proporsional dan adil bagi pencipta lagu.
Fields of Study & Subjects
Intellectual Property Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Intellectual Property Rights and Media
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 449–455
- Publication date
- 17 January 2026
- Language
- EN