Keabsahan Perjanjian dan Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Transaksi Jual Beli Elektronik pada Platform Video Game
Abstract
Perkembangan teknologi digital mendorong transaksi jual beli elektronik pada platform video game yang populer di kalangan anak Indonesia, namun menimbulkan masalah hukum karena anak di bawah umur belum memiliki kecakapan hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perjanjian tersebut dan bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai konsumen. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, populasi meliputi peraturan perundang-undangan terkait, sampel purposif terdiri dari KUHPerdata, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, dan PP No. 17/2025. Instrumen data sekunder dianalisis secara kualitatif preskriptif-analitis. Hasil menunjukkan perjanjian jual beli elektronik oleh anak bersifat voidable karena tidak memenuhi syarat kecakapan, sementara regulasi perlindungan hukum belum komprehensif mengatur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Disimpulkan perlunya regulasi khusus transaksi digital anak dengan sinergi platform dan orang tua.
Fields of Study & Subjects
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Family and Matrimonial Law
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 534–542
- Publication date
- 31 January 2026
- Language
- ID