Keabsahan Perjanjian dan Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Transaksi Jual Beli Elektronik pada Platform Video Game

Read full text
Authors: Harashta Inatsan Andrian
Cited by: 0
References: 1

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong transaksi jual beli elektronik pada platform video game yang populer di kalangan anak Indonesia, namun menimbulkan masalah hukum karena anak di bawah umur belum memiliki kecakapan hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perjanjian tersebut dan bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai konsumen. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, populasi meliputi peraturan perundang-undangan terkait, sampel purposif terdiri dari KUHPerdata, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, dan PP No. 17/2025. Instrumen data sekunder dianalisis secara kualitatif preskriptif-analitis. Hasil menunjukkan perjanjian jual beli elektronik oleh anak bersifat voidable karena tidak memenuhi syarat kecakapan, sementara regulasi perlindungan hukum belum komprehensif mengatur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Disimpulkan perlunya regulasi khusus transaksi digital anak dengan sinergi platform dan orang tua.

Fields of Study & Subjects

Legal and Social Justice Studies Indonesian Legal and Regulatory Studies Family and Matrimonial Law

Publication details

Journal / source
Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
Volume
2
Issue
1
Pages
534–542
Publication date
31 January 2026
Language
ID