Analisis Pembuktian dalam Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basang Nomor 36/PID.SUS/2023/PN LBB)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak menimbulkan persoalan yuridis terkait penerapan asas pembuktian dalam hukum acara pidana. Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mendasarkan pertimbangan pada asas unus testis nullus testis, seolah-olah hanya terdapat satu alat bukti berupa keterangan saksi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan KUHAP serta menilai perlindungan hukum terhadap korban anak dalam putusan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan tersebut menggunakan penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian secara deskriptif. Penelitian ini memperoleh data dan sumber data secara sekunder berbahan hukum primer dan berbahan hukum sekunder, dengan teknik pengolahan data secara studi kepustakaan. Penelitian ini di analisa dengan cara metode kualitatif, dan diambil kesimpulan dengan menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim kurang cermat dalam menilai dan mengaitkan keterangan saksi anak dengan Visum et Repertum dan keterangan ahli yang secara medis dan psikologis menguatkan terjadinya perbuatan pencabulan. Oleh karena itu, putusan bebas yang dijatuhkan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif serta belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban anak sebagai pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana.
Fields of Study & Subjects
Legal and Social Justice Studies
Legal processes and jurisprudence
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 573–585
- Publication date
- 9 February 2026
- Language
- ID