Pertimbangan Yuridis Hakim Pengadilan Tinggi Agama dalam Perkara Hadhanah: Studi Empiris atas Putusan PTA Bengkulu Nomor 8/Pdt.G/2018/PTA.Bn
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam penetapan hak asuh anak pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor 8/Pdt.G/2018/PTA.Bn. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Data utama berupa putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola argumentasi hakim dalam menerapkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak hanya berpegang pada norma usia anak di bawah 12 tahun sebagai dasar hadhanah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis ibu, keterangan ahli mengenai stabilitas gangguan Afektif Bipolar, serta fakta terkait kapasitas pengasuhan ayah. Pertimbangan dibangun secara bertahap dengan menggabungkan aspek normatif dan faktual. Putusan ini menunjukkan pendekatan kasuistik yang berorientasi pada kepentingan anak tanpa mengesampingkan hak orang tua untuk tetap menjalin hubungan dengan anak. Temuan ini mengindikasikan bahwa penerapan hadhanah dalam praktik peradilan agama bersifat kontekstual dan berbasis pembuktian.
Fields of Study & Subjects
Family and Matrimonial Law
Legal and Social Justice Studies
Marriage and Family Dynamics
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Cendekia Hukum Indonesia
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 642–650
- Publication date
- 4 March 2026
- Language
- ID