PENAHANAN IJAZAH PEKERJA OLEH PENGUSAHA DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA PADA USAHA CAFE EMI KECAMATAN MANDAU-DURI

Authors: Aisyah Putri Indra
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini membahas tentang praktik penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha dalam melakukan perjanjian kerja di usaha Cafe Emi Mandau, Duri. Penelitian ini dilatar belakangi karena maraknya permasalahan penahanan ijazah pekerja yang dilakukan oleh pengusaha pada saat ini di kalangan masyarakat. Sehingga menyebabkan keresahan bagi pencari kerja di Indonesia karena tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang penahanan ijazah pekerja ini. Penahanan ijazah pekerja di Indonesia dilarang melalui himbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025. Surat edaran ini melarang pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Penelitian ini juga menggunakan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai acuan khusus dalam membahas penahanan ijazah pekerja. Rumusan masalah pada pemelitian ini yaitu bagaimana penahanan ijazah itu dilakukan dan bagaimana dampak terhadap karyawan atas penahanan ijazah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penahanan ijazah dilakukan, alasan pengusaha melakukan penahanan ijazah tersebut, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan kepustakaan. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Selanjutnya data yang diperoleh disusun dan dianalisa secara kualitatif, kemudian data tersebut diuraikan secara deskriptif guna mendapatkan hasil yang rinci dan jelas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengusaha melakukan penahanan ijazah sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri secara mendadak dan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dari keluar masuk nya pekerja. Namun, hal ini bertentangan dengan keadilan dan regulasi yang ada sehingga membawa dampak kerugian terhadap pekerja berupa terhambatnya mobilitas karir dan kesempatan untuk mendapatkan lingkungan pekerjaan dan pendapatan yang lebih layak. Himbauan yang dikeluarkan oleh menteri ketenagakerjaan juga tidak memiliki kekuatan hukum sehingga masih banyak pengusaha yang melakukan penahanan ijazah pekerja saat melakukan perjanjian kerja. Kata Kunci: Ijazah, Pekerja, Perjanjian Kerja

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal and Social Justice Studies Marriage and Family Dynamics

Publication details

Journal / source
Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Publication date
1 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis