PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK PENJUALAN BARANG YANG HAMPIR KEDALUWARSA DENGAN HARGA DISKON ( Studi Kasus Di Dina Swalayan Rantauprapat Sumatera Utara)
Abstract
ABSTRAK Halimatussa’diah Ritonga, (2025): Perspektif Fiqh Muamalah terhadap Praktik Penjualan Barang yang Hampir Kedaluwarsa dengan Harga Diskon Studi Kasus di Dina Swalayan Rantauprapat Sumatera Utara Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penjualan barang yang mendekati masa kedaluwarsa dengan harga diskon yang marak dilakukan di berbagai swalayan, termasuk Dina Swalayan Rantauprapat. Praktik tersebut menarik minat konsumen karena harga yang lebih murah, namun disisi lain menimbulkan persoalan hukum dan etika, khususnya terkait kejujuran, keterbukaan informasi, perlindungan konsumen, serta keabsaan akad jual beli dalam perspektif fiqh muamalah. Kurangnya penjelasan yang memadai mengenai kondisi dan sisa masa kedaluwarsa barang berpotensi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah yang pertama untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap praktik penjualan barang promo yang mendekati masa kedaluwarsa di Dina Swalayan Rantauprapat Sumatera Utara, dan kedua untuk menganalisis praktik tersebut ditinjau dari perspektif Fiqh Muamalah . Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data di peroleh memalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pemilik swalayan, karyawan, serta konsumen. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data,dan penarikan kesimpulan, guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai praktik penjualan barang mendekati masa kedaluwarsa serta tinjauannya menurut fiqh muamalah dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama perlindungan konsumen dalam praktik penjualan barang mendekati masa kedaluwarsa di Dina Swalayan belum dilaksanakan secara optimal, terutama dalam aspek transparansi informasi mengenai kondisi dan sisa masa kedaluwarsa produk. Kedua, ditinjau dari Fiqh Muamalah, praktik jual beli tersebut secara hukum akad dinilai sah selama barang masih halal dan belum melewati masa kedaluwarsa, namun secara etika belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip kejujuran (sidq), keterbukaan (bayan), dan kemaslahatan (maslahah), serta berpotensi mengandungunsur gharar dan tadlis apabila informasi tidak disampaikan secara jelas kepada konsumen Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Diskon, Barang Mendekati Kedaluwarsa, Etika Bisnis Islam, Perlindungan Konsumen.
Fields of Study & Subjects
Halal products and consumer behavior
Islamic Finance and Banking Studies
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
- Publication date
- 1 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis