PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROMOSI KONTEN PERJUDIAN ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN PENGGUNA

Read full text
Authors: Riza Nawawi
Cited by: 0

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial turut memicu penyebaran konten ilegal, khususnya promosi perjudian online, yang melanggar hukum pidana dan mengancam perlindungan hukum bagi pengguna. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait promosi judi online serta menganalisis pertanggungjawaban pidana pelakunya sebagai upaya perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui kajian bahan hukum sekunder dan didukung wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE telah mengatur larangan distribusi dan promosi konten perjudian, namun masih menghadapi kendala dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang bersifat preventif dan represif agar penegakan hukum lebih efektif dan perlindungan masyarakat dari kejahatan promosi judi online dapat optimal. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku promosi link konten bermuatan judi online dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Pertanggungjawaban individu sangat relevan untuk menjerat Pelaku yang secara sadar mendistribusikan konten perjudian.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Indonesian Legal and Regulatory Studies Cybercrime and Law Enforcement Studies

Publication details

Journal / source
Universitas Pasundan institutional repositories & scientific journals (Universitas Pasundan)
Publication date
9 January 2026
Language
EN
Document type
Thesis