Momen Hukum Pidana Nasional

Authors: Hwian Christianto
Cited by: 0

Abstract

Tahun 2026 ini, agak beda dengan tahun baru sebelumnya. Indonesia secara sah memberlakukan Kitab Hukum Pidana a la negeri sendiri. Per 2 Januari 2026, semua ketentuan pidana berubah total. Tidak hanya dari sisi substansi melainkan paradigma hukum pidana. Memaknai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), setidaknya ada 3 momen penting yang perlu direfleksikan. Momen Perubahan Politik Hukum Pidana Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terasa hambar melihat ketentuan pidana masih bersumber pada produk kolonialisme. Tercatat 78 tahun lagi, paradigma kolonialisme menjajah bahkan merasuk pemberlakuan hukum pidana. Ragam kultur, etnis, agama dan kepentingan menjadi tantangan berat. Sikap skeptis menyeruak melihat keragaman masyarakat Indonesia. Belum lagi semangat KUHP lama yang retributif dan mengabaikan keadilan korban terlanjur menancap kuat lebih dari 3 dekade.

Fields of Study & Subjects

Legal and Policy Analysis in Indonesia Legal Studies and Policies Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Publication date
12 January 2026
Language
EN