KONSEKUENSI HUKUM PENYALAHGUNAAN SKEMA KREDIT FIKTIF DALAM MANIPULASI RASIO NON-PERFORMING LOAN (NPL) SERTA DAMPAKNYA PADA RISIKO KREDIT DAN KERUGIAN NEGARA
Abstract
Penyalahgunaan skema kredit fiktif dalam sektor perbankan sering kali melibatkan kolusi antara oknum internal bank dan pihak eksternal, yang bertujuan untuk memanipulasi rasio Non-Performing Loan (NPL). Praktik ini tidak hanya meningkatkan risiko kredit tetapi juga menimbulkan kerugian negara, terutama pada bank milik daerah seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Blora. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasil menunjukkan bahwa dana BPD dikategorikan sebagai keuangan negara, sehingga penyalahgunaan kredit fiktif memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001. Pengawas perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran vital dalam pencegahan melalui pengawasan internal dan eksternal. Selain itu, implementasi Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) memberikan implikasi yuridis dalam membedakan keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pelatihan penegak hukum untuk meminimalkan risiko serupa.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Banking stability
regulation
efficiency
Publication details
- Journal / source
- Universitas Pasundan institutional repositories & scientific journals (Universitas Pasundan)
- Publication date
- 13 January 2026
- Language
- EN
- Document type
- Thesis