Strategi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Aset Musik Di Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat

Authors: Renata Kalyana Duhita
Cited by: 0

Abstract

Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat telah berdiri sejak 13 Februari 1755 hingga saat ini, memiliki beragam aset seni yang bernilai tinggi, salah satunya seni musik. Sebagai kerajaan dalam konteks negara modern, Karaton memiliki tantangan tersendiri dalam sistem perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap aset-aset tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana strategi perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap aset seni musik yang selama ini dilakukan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan manajemen strategi dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dengan pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, studi dokumentasi, dan literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem pengelolaan aset seni musik di Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dilaksanakan melalui mekanisme adat yang berjalan berdampingan dengan pengelolaan kelembagaan internal. Upaya perlindungan hukum formal terhadap aset seni musik masih terbatas, antara lain melalui perlindungan hak cipta yang baru terdaftar satu aset seni musik. Hal ini menunjukkan adanya dinamika antara praktik pengelolaan aset seni musik di Karaton dan kerangka perlindungan hukum formal di Indonesia.

Fields of Study & Subjects

Intellectual Property Law Cultural Heritage Management and Preservation Intellectual Property and Patents

Publication details

Journal / source
Institutional Repository (Institut Seni Indonesia Yogyakarta)
Publication date
6 January 2026
Language
EN
Document type
Thesis