ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG CROSS BORDER TRANSACTION ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BERADA DI LUAR NEGERI

Read full text
Authors: IVAN CHRISTIAN
Cited by: 0

Abstract

Perkembangan globalisasi ekonomi telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis lintas negara (cross border transaction), termasuk dalam bidang pembiayaan dan perjanjian utang piutang. Dalam praktiknya, perjanjian utang piutang lintas negara sering kali menggunakan jaminan fidusia atas benda bergerak sebagai sarana perlindungan bagi kreditur. Permasalahan hukum muncul ketika objek jaminan fidusia tersebut berada di luar wilayah hukum Indonesia. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur, khususnya dalam hal pelaksanaan hak eksekutorial apabila debitur melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang dirugikan dalam perjanjian utang piutang cross border transaction dengan objek jaminan fidusia di luar negeri, serta bagaimana penerapan hukum perdata internasional dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, belum mengatur secara komprehensif mengenai jaminan fidusia dalam konteks lintas negara. Selain itu, keterbatasan pengaturan hukum perdata internasional menyebabkan perlindungan hukum kreditur bersifat normatif dan belum memberikan kepastian hukum yang efektif

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Conflict of Laws and Jurisdiction Law logistics and international trade

Publication details

Journal / source
Universitas Pasundan institutional repositories & scientific journals (Universitas Pasundan)
Publication date
13 January 2026
Language
EN
Document type
Thesis