ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG CROSS BORDER TRANSACTION ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BERADA DI LUAR NEGERI
Abstract
Perkembangan globalisasi ekonomi telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis lintas negara (cross border transaction), termasuk dalam bidang pembiayaan dan perjanjian utang piutang. Dalam praktiknya, perjanjian utang piutang lintas negara sering kali menggunakan jaminan fidusia atas benda bergerak sebagai sarana perlindungan bagi kreditur. Permasalahan hukum muncul ketika objek jaminan fidusia tersebut berada di luar wilayah hukum Indonesia. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur, khususnya dalam hal pelaksanaan hak eksekutorial apabila debitur melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang dirugikan dalam perjanjian utang piutang cross border transaction dengan objek jaminan fidusia di luar negeri, serta bagaimana penerapan hukum perdata internasional dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, belum mengatur secara komprehensif mengenai jaminan fidusia dalam konteks lintas negara. Selain itu, keterbatasan pengaturan hukum perdata internasional menyebabkan perlindungan hukum kreditur bersifat normatif dan belum memberikan kepastian hukum yang efektif
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Conflict of Laws and Jurisdiction
Law
logistics
and international trade
Publication details
- Journal / source
- Universitas Pasundan institutional repositories & scientific journals (Universitas Pasundan)
- Publication date
- 13 January 2026
- Language
- EN
- Document type
- Thesis