PRAKTIK PERMAINAN CATUR BERHADIAH DI STADION UTAMA RIAU KELURAHAN SIMPANG BARU KECAMATAN BINAWIDYA KOTA PEKANBARU PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Authors: ARIF RAHMAN ADARTHA
Cited by: 0

Abstract

"ABSTRAK Arif Rahman Adartha (2025): Praktik Permainan Catur Berhadiah Di Stadion Utama Riau Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Perspektif Fiqih Muamalah. Praktik permainan catur berhadiah di Stadion Utama Riau telah menjadi salah satu kegiatan yang populer dilakukan oleh masyarakat setempat. Namun, masih banyak yang tidak memahami tentang faktor-faktor yang mempengaruhi praktik ini seperti motivasi pemain, aturan permainan dan pengelolaan hadiah. Selain itu, masih ada perbedaan pendapat tentang keabsahan permainan catur berhadiah dalam perspektif Fiqih Mua’malah apakah termasuk judi atau bukan. Adapun tujuan penelitian adalah: Pertama, untuk mengetahui praktik permainan catur berhadiah. Kedua, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemain dalam melakukan kegiatan praktik permainan catur berhadiah. Ketiga, untuk mengetahui perspektif Fiqih Mua’malah terhadap praktik permainan catur berhadiah di Stadion Utama Riau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil observasi dan wawancara di lapangan yakni 2 orang petugas kelurahan Simpang Baru, 4 orang pemain, 1 orang pengunjung, 1 orang penyelenggara. Data sekunder berupa jurnal hukum, artikel hukum yang masih berkaitan dengan tema, informan dalam penelitian. Selanjutnya data diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, sehingga menghasilkan penelitian ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. Kesimpulan penelitian adalah sebagai berikut: Pertama, praktik permainan catur berhadiah di Stadion Utama Riau, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, terindikasi mengandung perjudian karena bersifat spekulasi (untung-untungan), Permainan tersebut menggunakan uang sebagai taruhan sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diserahkan pada saat pendaftaran permainan. Kedua, beberapa faktor yang mempengaruhi pemain catur berhadiah tersebut di atas adalah: faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi probalitas keuangan dan faktor persepsi keterampilan. Ketiga, berdasarkan perspektif Fiqih Muamalah terhadap permainan catur tiga langkah skak atau problem chess yang mempertaruhkan uang adalah perjudian, dan itu jelas haram dalam Islam. Kata Kunci : Catur, tiga langkah, berhadiah, Fikih Muamalah, judi. "

Fields of Study & Subjects

Islamic Finance and Banking Studies Qur’anic Interpretation Studies Education and Islamic Studies

Publication details

Journal / source
Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Publication date
1 January 2026
Language
EN
Document type
Thesis