Proses Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Adat Oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Di Jorong Kampung Pisang Nagari Koto Panjang
Abstract
Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan lembaga permusyawaratan tertinggi di tingkat nagari. KAN berfungsi memelihara kelestarian adat dan menyelesaikan perkara adat melalui mediasi berdasarkan Adat Salingka Nagari. Dalam praktik peradilan adat oleh KAN di Jorong Kampung Pisang, belum memiliki batas kewenangan yang diatur secara eksplisit terkait jenis perkara apa saja yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Kondisi ini menyebabkan penyelesaian perkara yang terjadi mencakup pelanggaran ringan dan konflik sosial yang dapat dipulihkan melalui musyawarah, sedangkan tindak pidana berat menjadi kewenangan pengadilan negara. Efektivitas terhadap kewenangan KAN mengalami keterbatasan akibat rendahnya pemahaman hukum masyarakat. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Jorong Kampung Pisang, Nagari Koto Panjang? (2) Apa sajakah kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Jorong Kampung Pisang, Nagari Koto Panjang? (3) Bagaimanakah upaya untuk mengatasi kendala dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Jorong Kampung Pisang, Nagari Koto Panjang. Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Proses penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat oleh KAN dilaksanakan melalui mekanisme adat dengan prinsip bajajang naiak batanggo turun. Kasus yang diselesaikan dibedakan sesuai tingkat gangguan terhadap norma adat seperti kasus pencurian ringan, perkelahian yang menimbulkan luka ringan, perzinaan, penghinaan (dago dagi), dan pelanggaran norma kesusilaan. Sanksi berupa denda adat, permintaan maaf, sanksi sosial, dan pengusiran dari nagari. KAN menerapkan sanksi yang berorientasi pada keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan dan menjaga keseimbangan sosial. Namun terdapat beberapa kendala yaitu (1) batasan kewenangan KAN dalam penyelesaian tindak pidana, (2) keterbatasan sumber daya, (3) ketidakpatuhan dalam tahap pembuktian, (4) rendahnya pemahaman hukum masyarakat, (5) tantangan sosial dan kultural. Upaya untuk mengatasi kendala yang dilakukan oleh KAN yaitu (1) penguatan institusi adat dan koordinasi antar lembaga adat, (2) penerapan pendekatan keadilan restoratif, (3) peningkatan kapasitas dan kompetensi KAN, (4) penegasan norma dan sanksi bertingkat, (5) penyusunan buku Adat Salingka Nagari.
Fields of Study & Subjects
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Indigenous Peoples' Rights and Law
Publication details
- Journal / source
- Andalas University eThesis (Andalas University)
- Publication date
- 21 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis