PERSEPSI PENJUAL DAN PEMBELI TERHADAP PENGURANGAN TIMBANGAN PADA JUAL BELI KELAPA SAWIT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Studi Pada Peron Dusun IV Koto Juang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar)
Abstract
"ABSTRAK Rizki Ardiansyah (2026): Persepsi Penjual dan Pembeli Terhadap Pengurangan Timbangan Pada Jual Beli Kelapa Sawit Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Peron Dusun IV Koto Juang Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar) Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengurangan timbangan dalam jual beli kelapa sawit yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam muamalah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi penjual dan pembeli terhadap pengurangan timbangan pada jual beli kelapa sawit serta menganalisis praktik tersebut dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Dusun IV Koto Juang Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Subjek penelitian terdiri dari 7 informan, yaitu 5 orang penjual (petani kelapa sawit) dan 2 orang pembeli (toke) yang ditentukan dengan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjual mengetahui adanya pengurangan timbangan, namun tetap menerima praktik tersebut karena keterbatasan pilihan dan ketergantungan ekonomi kepada pembeli. Penerimaan tersebut lebih bersifat keterpaksaan, bukan kerelaan yang utuh. Sementara itu, pembeli memandang pengurangan timbangan sebagai hal yang wajar dan telah menjadi kebiasaan dalam jual beli kelapa sawit. Ditinjau dari perspektif fiqih muamalah, praktik jual beli sawit telah memenuhi rukun jual beli, namun terdapat cacat pada syarat akad, khususnya terkait prinsip keadilan dan kerelaan (tarāḍin), sehingga praktik tersebut termasuk dalam akad fasid. Tindakan mengurangi timbangan tanpa persetujuan jelas termasuk ke dalam perbuatan curang (tatfīf) yang dilarang. Dengan demikian, praktik pemotongan timbangan tersebut termasuk kategori akad fasid, karena terdapat unsur gharar, zulm, serta tidak adanya kesepakatan yang sah antara penjual dan pembeli. Kata Kunci: Persepsi, Pengurangan Timbangan, Jual Beli Kelapa Sawit, Fiqih Muamalah."
Fields of Study & Subjects
Islamic Finance and Banking Studies
Halal products and consumer behavior
Qur’anic Interpretation Studies
Publication details
- Journal / source
- Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
- Publication date
- 1 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis