TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI EMAS CAMPURAN (Studi Kasus Toko Emas Pasar Rumbai di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru)
Abstract
"ABSTRAK M Harun Al Rasyid, (2025): Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktek Jual Beli Emas Campuran (Studi Kasus Toko Emas Pasar Rumbai di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru) Pada penelitian emas campuran di pasar Rumbai terdapat transaksi jual beli yang memiliki ketidakjelasan kadar emas murni yang ada di dalamnya. Dalam penelitian ini penulis mengambil rumusan masalah yaitu bagaimana praktik jual beli emas campuran di toko emas pasar Rumbai Kecamatan Rumbai, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap jual beli emas campuran di toko emas pasar Rumbai Kecamatan Rumbai. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli emas campuran di Toko Emas Pasar Rumbai Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru serta meninjaunya berdasarkan Hukum Ekonomi Syari’ah. Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan 5 orang yaitu terdiri dari 2 orang pemilik toko serta 3 pembeli emas campuran sebagai informan penelitian. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan praktik jual beli emas campuran di pasar Rumbai penjual menjelaskan kadar emas kepada pembeli sebelum terjadi akad jual beli namun setelah diteliti lebih lanjut kadar emas yang disebutkan tidak sesuai dengan yang dijelaskan penjual kepada pembeli. Dalam hal ini terkesan ada unsur gharar, akan tetapi praktik seperti ini sudah berlaku umum(‘urf) di masyarakat, menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah gharar yang terkandung adalah gharar cacat. Berdasarkan perspektif hukum ekonomi syari’ah, jual beli emas campuran di toko emas pasar Rumbai terdapat unsur gharar cacat dan campuran, dengan demikian praktik yang terjadi sudah memenuhi prinsip prinsip dalam muamalah. Dan pada dasarnya jual beli diperbolehkan sepanjang memenuhi prinsip kejelasan objek akad adanya transparansi sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu kesimpulan hukum yang dapat diambil dari praktik jual beli emas campuran ini adalah mubah. Kata Kunci: Jual beli, Emas Campuran, Gharar, Hukum Ekonomi Syari’ah."
Fields of Study & Subjects
Islamic Finance and Banking Studies
Halal products and consumer behavior
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
- Publication date
- 1 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis