PENANGGULANGAN PENURUNAN TUTUPAN HUTAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Authors: Khairani Pebrita Putri
Cited by: 0

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan dimungkinkan di hutan produksi dan hutan lindung tanpa mengubah fungsi pokoknya. Perlindungan kawasan hutan bertujuan menjaga kelestariannya agar dapat memenuhi fungsinya. FAO mendefinisikan tutupan hutan sebagai lahan dengan tutupan tajuk lebih dari 10 persen per satuan luas areal dan luas kawasan lebih dari 0,5 ha, dengan pohon yang mampu mencapai tinggi minimum 5 meter saat dewasa. Tutupan hutan di Sumatera Barat mengalami penurunan. Berdasarkan analisis Citra Sentinel II yang dilakukan oleh tim Geographic Information System Komunitas Konservasi Indonesi (KKI WARSI), pada tahun 2022 Sumatera Barat kehilangan 27.447 ha atau 1,5% hutan. Penurunan ini disebabkan oleh pembukaan lahan untuk perladangan dan pertambangan ilegal. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Apa saja faktor penyebab penurunan tutupan hutan di Provinsi Sumatera Barat? 2. Bagaimana penindakan secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa kenyataan yang terjadi di Masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1. Faktor- faktor utama penyebab penurunan tutupan hutan di asaumatera Barat diantaranya yaitu konversi lahan/pelepasan hutan, pembukaan lahan untuk perkebunan, aktivitas pertambangan, illegal logging (penebangan liar), bencana alam seperti tanah longsor, banjir bandang, dan kebakaran hutan. 2. Penindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan sebelum UU Cipta Kerja dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Setelah UU Cipta Kerja diberlakukan, sanksi administratif tidak lagi diterapkan, sehingga penindakan hanya melalui sanksi pidana. Agar penanggulangan penurunan tutupan hutan di Provinsi Sumatera Barat dapat optimal perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan LSM.

Fields of Study & Subjects

Conservation Biodiversity and Resource Management Forest Ecology and Conservation Plant Ecology and Soil Science

Publication details

Journal / source
Andalas University eThesis (Andalas University)
Publication date
21 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis