DISORIENTASI SEKSUAL SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI INDONESIA BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors: RAHMADANIL RAHMADANIL
Cited by: 0

Abstract

Perkawinan memiliki tujuan utama untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebahagiaan tersebut diwujudkan dalam kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam realitas sosial dewasa ini, tidak sedikit terjadi pembatalan perkawinan maupun perceraian yang disebabkan oleh adanya penyimpangan orientasi seksual (disorientasi) yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini berupaya mengkaji konsep perkawinan dan disorientasi seksual sebagai alasan perceraian di Indonesia, serta menelusuri sejauh mana aturan hukum yang berlaku telah mengatur mengenai hal tersebut. Penelitian ini juga menelaah putusan-putusan hakim di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta mengaitkannya dengan konsep maqāṣid alsyarī„ah sebagai upaya pencegahan terhadap disorientasi seksual dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Konsep perkawinan dan perceraian dianalisis melalui pendekatan maqāṣid al-syarī„ah melalui mashlahah dan mafsadah dengan memprioritaskan 2 hal penting dari khamsah adh-dharuriyat yaitu hifzu ad-din(menjaga agama) dan hifz an-nasl (menjaga keturunan). Dasar pengaturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Konsep kepastian hukum yang telah diatur memberikan manfaat (maṣlaḥah) sekaligus kemudaratan (mafsadah) bagi pihak suami maupun istri dalam konteks pelaksanaan putusan hakim. Konsep maṣlaḥah menjadi landasan penting dalam upaya mencegah terjadinya perceraian akibat disorientasi seksual (LGBT), yang pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kesucian rumah tangga. Selanjutnya, konsep kepastian hukum tersebut dapat diintegrasikan ke dalam hukum positif dengan menguatkan ketentuan pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu dengan memperjelas dan mempertegas bahwa disorientasi seksual atau LGBT yang menyebabkan terjadinya pertengkaran terus menerus atau perzinahan atau kekerasan dalam rumah tangga atau kdrt dengan dibunyikan pada pertimbangan Hakim dalam putusan di di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Fields of Study & Subjects

Family and Matrimonial Law Marriage and Family Dynamics Legal and Social Justice Studies

Publication details

Journal / source
Andalas University eThesis (Andalas University)
Publication date
24 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis