UPAYA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) DALAM MENINGKATKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI PROVINSI RIAU BERDASARKAN PERATURAN BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2023 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat memerlukan pengawasan yang kuat untuk menjamin kejujuran dan keadilan. Bawaslu memiliki peran strategis, namun pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri sehingga diperlukan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Di Provinsi Riau, Pengawasan Partisipatif masih lemah akibat rendahnya literasi politik dan kurang optimalnya program kampung pengawasan. Penelitian ini menelaah upaya Bawaslu Riau dalam meningkatkan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024 serta meninjau relevansinya dalam perspektif fiqh siyasah. Permasalahan pada Penelitian ini adalah bagaimana upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dalam meningkatkan pengawasan partisipatif pada Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023?, apa saja faktor yang mempengaruhi efektivitas upaya tersebut?, serta bagaimana perspektif fiqh siyasah dalam menilai bentuk dan penerapan pengawasan partisipatif yang dilakukan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini di kantor Bawaslu Provinsi Riau. Sumber data yang di gunakan adalah data primer berupa hasil observasi dan wawancara di lapangan yakni 1 orang Kodiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Riau, 1 orang Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Provinsi Riau, dan 2 orang Staff Pengawasan Partisipatif. Data sekunder berupa jurnal hukum, artikel hukum yang masih berkaitan dengan tema, informan dalam penelitian ini berjumlah empat informan, selanjutnya data diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, sehingga menghasilkan penelitian ilmiah yang dapat di pertanggung jawabkan. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa upaya Bawaslu Provinsi Riau dalam meningkatkan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024 telah berjalan, namun belum optimal. Adapun, faktor pendukungnya yaitu Faktor pendukung meliputi kemampuan menyesuaikan pendekatan dengan budaya lokal, dukungan organisasi masyarakat dan pemuda, serta penguatan SDM pengawas yang dibarengi pemberdayaan masyarakat desa. Selanjutnya, faktor penghambat yaitu rendahnya partisipasi masyarkat, keterbatasan anggaran serta kurangnya jumlah pengawasan didesa. Dari perspektif fiqh siyasah, pengawasan partisipatif sejalan dengan prinsip amanah, keadilan, syura, dan hisbah sebagai upaya menjaga integritas pemilu dan mencegah penyimpangan. Kata kunci: Upaya, Bawaslu, Pengawasan Partisipatif, Pemilu, Fiqh Siyasah
Fields of Study & Subjects
Indonesian Election Politics and Participation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Electoral Systems and Political Participation
Publication details
- Journal / source
- Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
- Publication date
- 1 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis