KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI DALAM PENCEGAHAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF DI SUMATERA BARAT
Abstract
ABSTRAK Pemilihan umum wajib diperlukan oleh Negara yang menganut paham demokrasi. Berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal penyelenggaraan pemilu, memungkinkan terjadi pelanggaran. Salah satu tugas utama Bawaslu adalah untuk mengedepankan pencegahan pelanggaran pemilu tersebut salah satunya adalah sebuah pelanggaran administrasi pemilu. Menurut undang-undang pemilihan umum, pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran administrasi pemilu juga dimaknai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan administrasi yang biasanya menyangkut kriteria dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pemilu maupun peraturan lainnya. Oleh karena itu rumusan masalah yang peneliti lakukan terbagi menjadi dua yaitu, pertama Bagaimana Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dalam Pencegahan Pelanggaran Administratif di Sumatera Barat? Kedua, Bagaimana bentuk upaya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dalam melakukan Pencegahan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Sumatera Barat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau yang berfokus pada penelitian lapangan, sehingga peneliti dapat melihat secara langsung bagaimana hubungan yang tertulis dalam teks undang-undang dengan realitas praktik pengawasan yang berkembang di tengah masyarakat Sumatera Barat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan kewenangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dilakukan melalui dua hal yang saling terhubung. Pertama, Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan pemilu sebagai pencegahan, Kedua, bentuk upaya nyata dalam menekan angka pelanggaran administratif diwujudkan melalui penguatan pengawasan yang bersifat partisipatif, preventif, dan edukatif, di mana Bawaslu tidak bekerja sendirian melainkan aktif menjalin kolaborasi lintas sektor dengan berbagai organisasi kemasyarakatan. Kerjasama dianggap penting untuk memperluas jangkauan pengawasan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan administratif. Melalui pendekatan langsung, diharapkan efektivitas pengawasan dapat meningkat secara signifikan sehingga pada seluruh rangkaian tahapan pemilihan umum di wilayah Sumatera Barat dapat terlaksana dengan tertib, transparan, dan sepenuhnya selaras dengan hukum yang telah ditetapkan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas. Kata Kunci: Bawaslu Provinsi, Kewenangan, Pencegahan, Pelanggaran Administratif.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Election Politics and Participation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Administrative Law and Governance
Publication details
- Journal / source
- Andalas University eThesis (Andalas University)
- Publication date
- 27 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis