KONSTITUSIONALITAS PARLIAMENTARY THRESHOLD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023

Read full text
Authors: Hafidz Amanda Lathifah
Cited by: 0

Abstract

ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 membatalkan ketentuan Parliamentary Threshold sebesar 4% karena mengakibatkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak proporsional akibat terbuangnya suara pemilih. Hal ini yang menjadi dasar perumusan masalah dalam penelitian ini (1) Bagaimanakah ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan penghitungan suara menjadi kursi (konversi) dalam pemilihan angggota DPR-RI. (2) Berapa angka konversi suara yang dianggap sesuai berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dalam sistem Pemilu di Indonesia. (3) Bagaimana penerapan konversi suara yang konstitusional dalam sistem Pemilu di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 merupakan respons atas uji materi yang diajukan Perludem terhadap ketentuan ambang batas parlemen 4% dalam UU No. 7 Tahun 2017. Mahkamah menyatakan ambang batas tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024, namun harus direvisi sebelum Pemilu 2029 dengan dasar akademik yang rasional dan adil. Penerapan ambang batas tanpa justifikasi memadai dinilai menghambat representasi politik partai kecil dan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Konversi suara ke kursi menggunakan metode Sainte-Laguë menunjukkan tantangan dalam menyeimbangkan efisiensi politik dan keadilan representatif. Reformasi sistem pemilu, termasuk evaluasi ambang batas, dianggap penting demi meningkatkan keterwakilan dan memperkuat demokrasi substantif. Usulan alternatif, seperti ambang batas alamiah berdasarkan Formula Taagepera sekitar 1%, dinilai lebih proporsional dan berpotensi meningkatkan efektivitas representasi tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan. Berdasarkan di mana dan pertimbangan tersebut, penting bagi pembuat kebijakan untuk mereformulasi Parliamentary Threshold berdasarkan kajian ilmiah, seperti Formula Taagepera yang mana telah di rekomendasikan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan nilai ambang batas alamiah 1%, guna meningkatkan keadilan representatif dan mengurangi suara terbuang. Selain itu, penghitungan suara berbasis teknologi seperti VBA perlu dioptimalkan untuk mendukung transparansi dan akurasi pemilu. Akhirnya, evaluasi terhadap ambang batas penting dilakukan karena meski bertujuan menyederhanakan Parliamentary, nilai ENPP Pemilu 2024 yang awalnya adalah 7,11 apabila ambang batas sebesar 1% maka dapat menjadi 7,87 yang mana menunjukkan fragmentasi sangat tinggi, sehingga pendekatan yang lebih inklusif dan proporsional perlu dipertimbangkan. Kata Kunci: Parliamentary Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi, Penghitungan Suara, Pemilu.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Election Politics and Participation Indonesian Legal and Regulatory Studies Electoral Systems and Political Participation

Publication details

Journal / source
Andalas University eThesis (Andalas University)
Publication date
28 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis