ii PELAKSANAAN PERKAWINAN SUAMI YANG ISTRI MAFQUD DI DESA RIDAN PERMAI KECAMATAN BANGKINANG KOTA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
ABSTRAK Reza Anggraini (2025): Pelaksanaan Perkawinan Suami yang Istrinya Mafqud di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Perspektif Hukum Positif Indonesia Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena istri mafqud (hilang tanpa kejelasan) yang terjadi di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum dan sosial bagi suami yang ditinggalkan, khususnya terkait kepastian status hukum perkawinan serta keabsahan perkawinan kembali yang dilakukan oleh suami. Dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum yang harus ditempuh oleh suami ketika istrinya dinyatakan mafqud menurut hukum positif Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan suami yang istrinya mafqud di Desa Ridan Permai, menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya, serta mengkaji pelaksanaan tersebut dalam perspektif hukum positif Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif (field research). Lokasi penelitian dilakukan di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer berupa hasil observasi dan wawancara dengan kepala desa, tokoh agama, suami yang istrinya mafqud, serta pihak keluarga terkait, dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur hukum yang relevan dengan tema penelitian. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak lima orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan suami yang istrinya mafqud di Desa Ridan Permai pada umumnya telah dilakukan dengan melibatkan upaya maksimal pencarian istri yang hilang serta koordinasi dengan pihak desa dan tokoh agama. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perkawinan tersebut meliputi faktor hukum, agama, sosial, budaya, ekonomi, psikologis, serta dukungan keluarga dan masyarakat. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi aspek penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kendala berupa ketidakpastian status istri mafqud dan keterbatasan pemahapman masyarakat terhadap prosedur hukum yang berlaku. Kata kunci: Perkawinan, Istri Mafqud, Hukum Positif Indonesia, Kepastian Hukum.
Fields of Study & Subjects
Family and Matrimonial Law
Marriage and Family Dynamics
Legal and Social Justice Studies
Publication details
- Journal / source
- Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
- Publication date
- 1 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis