PELAKSANAAN DIVERSI BERDASARKAN QANUN JINAYAH NOMOR 6 TAHUN 2014 DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA ANAK DI MAHKAMAH SYARIAH KOTA BANDA ACEH

Read full text
Authors: Haptari Reysha Zahra
Cited by: 0

Abstract

ABSTRAK Anak merupakan bagian dari generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk ketika berhadapan dengan proses pidana. Perlindungan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan penerapan diversi sebagai sarana penyelesaian perkara anak di luar peradilan formal dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Dalam konteks Aceh, mekanisme ini berpadu dengan ketentuan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 sebagai lex specialis daerah, sehingga menimbulkan dinamika tersendiri dalam penerapannya. Oleh karena itu, penelitian ini berangkat dari permasalahan bagaimana pelaksanaan diversi terhadap perkara anak di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, kendala-kendala yang dihadapi, serta sejauh mana efektivitas diversi dapat diwujudkan sebagai bentuk perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Mahkamah Syariah, panitera, serta penyidik Unit PPA Polresta Banda Aceh, sementara data sekunder berasal dari studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan implementasi diversi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Mahkamah Syariah Banda Aceh dilaksanakan sejak tahap pemeriksaan awal dengan hakim sebagai fasilitator yang mempertemukan anak pelaku, orang tua, korban, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Upaya diversi juga kerap dilakukan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian, sementara Mahkamah Syariah berperan memastikan diversi tetap diupayakan sesuai ketentuan hukum. Kendala utama yang muncul ialah penolakan dari pihak korban, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai keadilan restoratif, serta keterbatasan sarana dan sumber daya aparat. Efektivitas diversi bersifat relatif, karena keberhasilannya sangat bergantung pada kesediaan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Sehingga, penelitian ini menghasilkan Kesimpulan bahwa pelaksanaan diversi di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh secara normatif telah sejalan dengan UU SPPA dan Qanun Jinayah, namun praktiknya masih menghadapi hambatan yang memengaruhi efektivitas. Untuk itu, saran yang diajukan adalah perlunya peningkatan pemahaman masyarakat tentang konsep keadilan restoratif, penyediaan fasilitas pendukung yang memadai, serta optimalisasi peran aparat penegak hukum dalam memfasilitasi proses diversi agar tujuan perlindungan anak benar-benar tercapai. Kata Kunci: Diversi, Qanun Jinayah, Mahkamah Syariah, Anak, Keadilan Restoratif

Fields of Study & Subjects

Legal and Social Justice Studies Legal and Policy Analysis in Indonesia Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
Andalas University eThesis (Andalas University)
Publication date
28 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis