TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Abstract
Latar belakang penelitian adalah bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) merupakan bagian dari proses demokrasi yang diatur dalam Pasal 298 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun dalam praktiknya pemasangan APK sering menimbulkan masalah karena APK dipasang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Rumusan maslah dalam penelitian adalah (1) Bagaimana tinjauan yuridis terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif tahun 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu? (2) Apa saja sanksi hukum bagi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif tahun 2024 ? (3) Bagamana analisis tinjauan yuridis terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif tahun 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Pekanbaru? Penelitian sikripsi ini menggunakan metode penelitian normatif (yuridisnormatif), maka pendekatan yang digunakan adalah berupa pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analisis (analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik penelusuran bahan hokum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan (library research) dan akses internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kota Pekanbaru, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemasangan APK belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 71 ayat (1), yang secara tegas melarang pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, serta pepohonan. Pelanggaran pemasangan APK di lokasi terlarang tersebut masih ditemukan di berbagai titik sehingga menimbulkan ketidaktertiban visual, merusak estetika kota, serta mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Secara yuridis, pengaturan mengenai APK telah diatur secara komprehensif mencakup tujuan dan fungsi, tata cara pemasangan, mekanisme pengawasan, serta sanksi hukum berupa sanksi administratif, finansial, pencabutan hak kampanye, hingga sanksi pidana dengan melibatkan peran KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah. Namun demikian, implementasi ketentuan tersebut masih memerlukan penguatan melalui peningkatan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas dan konsisten tanpa diskriminasi, serta sosialisasi hukum yang berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan hukum. Kata Kunci: Yuridis, Pelanggaran, Pemasangan, Alat Peraga
Fields of Study & Subjects
Indonesian Election Politics and Participation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
- Publication date
- 1 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis