KEDUDUKAN HUKUM PASANGAN SUAMI ISTRI YANG MEMPERPANJANG DAN MEMUSNAHKAN EMBRIO MELALUI REPRODUKSI DENGAN BANTUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Pada prinsipnya perkembangan teknologi reproduksi berbantu (Assisted Reproductive Technology/ART) seperti bayi tabung memberikan peluang baru bagi pasangan suami istri yang mengalami infertilitas untuk memperoleh keturunan. Hal ini secara dogmatik telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 dan Permenkes No. 2 Tahun 2025. Namun, dalam praktiknya menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait penyimpanan, perpanjangan, dan pemusnahan embrio yang tersisa setelah proses pembuahan dari aspek Hukum Islam. Penelitian ini pertama, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dalil atau dasar hukum Islam terhadap pasangan suami istri yang melakukan perpanjangan dan pemusnahan kelebihan embrio dengan reproduksi bantuan berdasarkan teori maqashid syari’ah. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terhadap pasangan suami istri yang melakukan perpanjangan dan pemusnahan embrio menurut perspektif hukum islam dan hukum nasional berdasarkan teori kekuatan berlakunya undang-undang dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini berfokus pada penelaahan norma-norma hukum positif serta prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan perpanjangan dan pemusnahan embrio melalui teknologi reproduksi dengan bantuan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini juga menggunakan teori maqashid syari’ah untuk menganalisis aspek hukum Islam dan teori kekuatan berlakunya undang-undang serta teori kepastian hukum untuk menganalisis aspek hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam membolehkan reproduksi berbantu asalkan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah. Secara maqashid syari’ah, perpanjangan penyimpanan embrio dibenarkan sebagai upaya hifz an-nasl (menjaga keturunan), sementara pemusnahan memerlukan alasan syar’i yang kuat. Sejalan dengan itu, hukum positif Indonesia telah mengatur prosedur penyimpanan dan pemusnahan embrio secara legal melalui UndangUndang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 dan Permenkes No. 2 Tahun 2025. Hukum positif dan hukum Islam bertemu pada titik yang sama, yaitu kewajiban mengelola embrio secara bertanggung jawab, etis, dan menjamin kepastian serta perlindungan moral. Kata kunci: Embrio, hukum Islam, hukum positif, kepastian hukum, maqashid syari’ah, reproduksi berbantu.
Fields of Study & Subjects
Medical Research and Islamic Perspectives
Medical and Health Sciences Research
Reproductive Health and Technologies
Publication details
- Journal / source
- Digilib Repository Unila (Lampung University)
- Publication date
- 26 January 2026
- Document type
- Thesis