PELAKSANAAN IHDAD BAGI WANITA YANG DITINGGAL MATI OLEH SUAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA PONDOK GELUGUR)

Authors: - M.FARHAN ASHRI UMRI
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi membahas tentang pelaksanaan ihdad (masa berkabung) di desa pondok gelugur bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya masih belum berjalan dengan baik Seperti masih memakai wangi- wanigan, masih keluar rumah tanpa alasan syar.i. Padahal Ihdad merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan dalam Hukum Islam. Yang mana seharuasnya Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh memakai wangi- wangian, berhias, dan keluar rumah. Yang bertentangan dengan syari’at Islam. Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: pertama, untuk mengetahui pelaksanaan ihdad di desa pondok gelugur. Kedua, untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap pelaksanaan Ihdad di desa pondok gelugur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku dan hasil penelitian yang relevan. Adapun populasi terdiri dari kepala desa, tokoh agama, ibu- ibu yang ditinggal mati oleh suaminya dan informan terdiri dari 8 orang. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pelaksanaan ihdad bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya di Desa Pondok Gelugur belum berjalan dengan optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya para wanita, mengenai ketentuan Ihdad. Akibatnya, masih banyak wanita yang menggunakan wewangian dan berhias selama masa ihdad, yang seharusnya dihindari sesuai dengan ajaran Islam, Kedua, Hukum Islam menegaskan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya wajib berihdad maka salah satunya dilarang berhias agar tidak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, perbuatan seperti berhias, memakai wangi-wangian, dan keluar rumah tanpa alasan yang bersifat syar’i tidak diperbolehkan selama masa ihdad. Namun, jika alasannya bersifat syar’i seperti keluar rumah untuk bekerja agar memenuhi kebutuhan hidup dan tidak dengan berhias berlebihan maka boleh-boleh saja. Kata Kunci : Ihdad, Hukum Islam, Wanita Ditinggal Mati, Masyarakat Desa Pondok Gelugur, Masa Berkabung.

Fields of Study & Subjects

Cultural and Religious Practices in Indonesia Death Funerary Practices and Mourning Marriage and Family Dynamics

Publication details

Journal / source
Analisis Harga Pokok Produksi Rumah Pada (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Publication date
1 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis