PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TERKENAL ATAS SENGKETA MEREK “I AM GEPREK BENSU” DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Authors: IMAM FAKHRUZI MUHAMMAD
Cited by: 0

Abstract

PT Ayam Geprek Benny Sujono telah mendaftarkan mereknya dahulu namun Mahakamah Agung menolak kasasi pada Putusan Kasasi. PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas merek “I AM GEPREK BENSU” milik Ruben Samuel Onsu, dengan alasan Majelis Hakim kasasi sebelumnya keliru dalam putusannya, sehingga MA mengabulkan sebagian permohonan PK. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip first to file dan asas itikad tidak baik dalam penyelesaian sengketa merek “Ayam Geprek Bensu” pada Putusan MA Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis perspektif perlindungan hukum merek “I AM GEPREK BENSU” berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta analisis yuridis putusan tersebut dalam sengketa antara PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Ruben Samuel Onsu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan judicial case study dan pendekatan Undang-Undang. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses pemeriksaan, rekonstruksi, dan sistematisasi. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik merek “I AM GEPREK BENSU” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melindungi PT Ayam Geprek Benny Sujono melalui prinsip first to file dan larangan pendaftaran itikad tidak baik akibat persamaan pokoknya oleh Ruben Samuel Onsu, sementara analisis yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 menunjukkan bahwa Majelis Hakim Peninjauan Kembali menemukan kekhilafan nyata pada putusan kasasi sebelumnya, sehingga membatalkan Putusan Nomor 705 K/Pdt.SusHKI/2023 dan memulihkan hak pemilik sah. Kata Kunci: Merek Terkenal, Perlindungan Hukum, Sengketa Merek.

Fields of Study & Subjects

Intellectual Property Law Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies

Publication details

Journal / source
Digilib Repository Unila (Lampung University)
Publication date
26 January 2026
Document type
Thesis