PERAN PENYIDIK DALAM MENERAPKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELESAIAN PERKARA (KDRT) MELALUI KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Polda Lampung)

Authors: UTAMI TIARA
Cited by: 0

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) walaupun telah diatur tersendiri, Kepolisian sebagai penyidik dapat mengupayakan penyelesaian alternatif yakni melalui keadilan restoratif. Dalam Penelitian ini tindak pidana KDRT dilakukan dengan dasar Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Penyidik Kepolisian melakukan penghentian kasus KDRT berdasarkan keadilan restoratif karena telah terpenuhinya beberapa persyaratan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran penyidik dalam penerapan Keadilan Restoratif terhadap penyelesaian perkara KDRT dan apakah faktor penghambat peran penyidik kepolisian dalam penerapan Keadilan Restoratif pada perkara KDRT. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum terkait. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian dan Akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik di wilayah hukum Polda Lampung mengutamakan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan restoratif, khususnya pada perkara yang tergolong ringan. Pendekatan ini dilaksanakan melalui mekanisme mediasi antara korban dan pelaku guna memulihkan hubungan keluarga serta menciptakan keharmonisan sosial. Namun, penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 masih menghadapi beberapa hambatan. Faktor penghambat tersebut meliputi faktor hukum berupa rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, faktor budaya yang masih memandang pemidanaan sebagai satu-satunya bentuk penyelesaian perkara pidana, serta faktor sosial berupa tekanan lingkungan dan keluarga terhadap korban. Selain itu, keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif turut memengaruhi efektivitas penerapannya. Oleh karena itu, faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan memengaruhi keberhasilan penyidik dalam menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara KDRT. Saran dari penelitian ini adalah Penyidik sebaiknya mengutamakan keadilan restoratif dalam penanganan perkara KDRT ringan melalui mediasi korban dan pelaku dengan pendampingan profesional. Pendekatan ini diharapkan melindungi korban, memulihkan hubungan keluarga, menjaga keharmonisan sosial, serta menekan angka perceraian di Provinsi Lampung. Selain itu, penyidik perlu meningkatkan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pidana, melainkan solusi humanis dan berorientasi pemulihan dalam penanganan kasus KDRT ringan berkelanjutan. Kata Kunci: Peran Penyidik Kepolisian, Keadilan Restoratif, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Fields of Study & Subjects

Legal and Policy Analysis in Indonesia Legal and Social Justice Studies Criminal Justice and Penology

Publication details

Journal / source
Digilib Repository Unila (Lampung University)
Publication date
29 January 2026
Document type
Thesis