PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE MALAYSIA (Studi Kasus di Polda Lampung)

Authors: PUTRI RAMADHANI DIANCA
Cited by: 0

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang terhadap pekerja migran ilegal tidak hanya terjadi di dalam suatu wilayah tertentu, tetapi juga banyak terjadi lintas negara. Salah satu bentuknya adalah perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Praktik ini banyak melibatkan perekrutan nonprosedural melalui calo atau agen yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun pada kenyataannya para korban justru dieksploitasi dan menjadi objek kejahatan transnasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: bagaimanakah peran kepolisian dalam proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang terhadap pekerja migran ilegal Indonesia ke Malaysia dan apa sajakah faktor penghambat penegakkan hukum dalam menangani kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat Kepolisian Polda Lampung, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi lainnya. Data diolah dengan metode identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian terbagi menjadi tiga, yaitu: Peran normatif, melalui pelaksanaan fungsi penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta koordinasi dengan instansi terkait; Peran faktual, berupa upaya penyelidikan, pengungkapan jaringan, penangkapan pelaku perekrut, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya jalur migrasi ilegal; dan Peran ideal, yaitu perlunya dukungan sarana dan prasarana, SDM yang kompeten, serta sistem kerja yang terintegrasi untuk mendukung proses penyidikan. Adapun faktor penghambat utama peran kepolisian adalah faktor hukum (belum adanya aturan teknis yang rinci), faktor internal (terbatasnya anggaran, fasilitas, dan SDM yang memiliki keahlian khusus), serta faktor eksternal (kuatnya jaringan sindikat internasional, rendahnya pelaporan korban, dan lemahnya kesadaran hukum masyarakat). Saran dari penulis berdasarkan temuan tersebut adalah perlunya peningkatan kapasitas aparat kepolisian melalui pelatihan dan fasilitas operasional, memperkuat koordinasi antar instansi terkait, serta meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan hukum mengenai bahaya perdagangan orang dengan modus pekerja migran ilegal. Dengan adanya peran aktif dari semua pihak, diharapkan praktik perdagangan orang lintas negara dapat ditekan dan dicegah secara lebih efektif. Kata kunci : Peran, Kepolisian, Perdagangan Orang, Pekerja Migran, Ilegal.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies Crime Illicit Activities and Governance

Publication details

Journal / source
Digilib Repository Unila (Lampung University)
Publication date
28 January 2026
Document type
Thesis