PEMBENTUKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN
Abstract
Penulisan ini membahas pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2023–2043 sebagai instrumen hukum perencanaan pembangunan daerah. Permasalahan utama yang dikaji ialah mekanisme pembentukan RTRW serta kesesuaiannya dengan RTRW Provinsi Lampung dan RTRW Nasional. Penulisan menggunakan metode normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi RTRW, dan literatur terkait. Hasil Penulisan menunjukkan bahwa proses pembentukan RTRW Kabupaten Way Kanan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 21 Tahun 2021, dan Permen PU No. 16/PRT/M/2009, melalui tahapan persiapan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan. Substansi RTRW tersebut selaras dengan RTRW Provinsi dan Nasional, khususnya pada aspek struktur ruang, pola ruang, serta penetapan kawasan strategis. Hal ini mencerminkan orientasi pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi dengan kepentingan nasional dan daerah. Dengan demikian, RTRW Kabupaten Way Kanan berfungsi sebagai pedoman pembangunan jangka panjang sekaligus instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan spasial, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci: RTRW, Way Kanan, penataan ruang, hukum tata ruang
Fields of Study & Subjects
Local Governance and Planning
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Architectural and Urban Studies
Publication details
- Journal / source
- Digilib Repository Unila (Lampung University)
- Publication date
- 23 January 2026
- Document type
- Thesis