Implikasi Hukum Pengangkatan Anak Dalam Mewaris Berdasarkan Hukum Adat Di Desa Kewar

Authors: Sherly Anggriany De Haan
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini membahas implikasi hukum pengangkatan anak di Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif Indonesia. Pengangkatan anak merupakan solusi bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan, dan dalam praktik adat Desa Kewar, pengangkatan anak menimbulkan hubungan hukum keperdataan antara orang tua angkat dan anak angkat, termasuk hak dan kewajiban timbal balik dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan melalui wawancara bersama Tetua Adat sebagai sumber bahan hukum primer dan kajian literatur sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat dalam adat Desa Kewar memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, termasuk dalam hak waris, namun besarannya ditentukan berdasarkan kontribusi dan peran anak terhadap keluarga serta kegiatan adat. Meskipun prosedur pengangkatan anak telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 melalui penetapan pengadilan, namun secara substansial masih terdapat perbedaan, karena dalam adat Desa Kewar hubungan nasab anak dengan orang tua kandungnya dianggap terputus, sedangkan dalam hukum positif hubungan tersebut tetap diakui.

Fields of Study & Subjects

Family and Matrimonial Law Marriage and Family Dynamics Legal and Social Justice Studies

Publication details

Journal / source
Ubaya Repository (University of Surabaya)
Publication date
29 January 2026
Language
EN