PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI

Authors: Syafri Nayla Rahayu
Cited by: 0

Abstract

Narkotika merupakan masalah serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Pada kasus narkotika setelah barang bukti ditetapkan sebagai benda sitaan yang dilarang untuk diedarkan maka selanjutnya narkotika akan dirampas untuk dimusnahkan oleh aparat penegak hukum. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika oleh jaksa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika oleh jaksa dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: 1.Bagaimana pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi? 2. Bagaimana Kendala dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bukittinggi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Bukittinggi terlebih dahulu mengumpulkan barang bukti dalam jumlah cukup banyak sebelum dilakukan pemusnahan. Barang bukti dalam setiap perkara narkotika memiliki jumlah dan karakteristik berbeda, dalam rentang waktu seminggu belum dapat dipastikan bahwa barang bukti perkara narkotika yang memiliki kekuatan hukum tetap memiliki jumlah yang cukup banyak untuk dimusnahkan dan kondisi tersebut mengakibatkan pemusnahan tidak mungkin dapat dilaksanakan sesuai dengan batas waktu 7 hari paling lama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kali dalam setahun, Hal ini dikarekan beberapa kendala yang dihadapi diantaranya yaitu anggaran untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang terbatas, tidak adanya standar jumlah barang bukti yang terkumpul ketika dilakukan pemusnahan sehingga apabila akan dilakukan pemusnahan maka akan dikumpulkan barang bukti hingga cukup banyak, lokasi pemusnahan yang tidak sesuai dengan standar, alat yang digunakan Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja yang kurang layak.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies Criminal Law and Policy

Publication details

Journal / source
Andalas University eThesis (Andalas University)
Publication date
29 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis