TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015

Authors: AULIA KHALUSHA
Cited by: 0

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu proses pemindahan hak atas tanah yang dapat terjadi baik melalui perbuatan hukum ataupun peristiwa hukum, tanah sebagai objek hukum dan memiliki nilai ekonomis serta unsur magis didalamnya menjadi salah satu objek hukum yang sangat penting kedudukannya dalam bermasyarakat, karena tanah tidak akan pernah bertambah sedangkan manusia terus bertambah. Penelitian ini berfokus pada pengaturan peralihan hak atas tanah di indonesia, serta kepastian hukum bagi subjek hukum yang melakukan peralihan hak atas tanah pada rentang usia 18-21 tahun ditinjau dari perbedaan ketentuan dalam KUHPerdata dan Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/I/2015. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan analasis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan peralihan hak atas tanah di indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria serta melalui surat edaran memberikan jawaban dengan membentuk unifikasi hukum melalui surat edaran tersebut dengan menekankan bahwa batas usia dewasa untuk pengurusan di kantor pertanahan adalah 18 tahun atau telah menikah. Kepastian hukum bagi subjek hukum yang melakukan peralihan hak atas tanah pada rentang usia 18-21 tahun ditinjau dari perbedaan ketentuan dalam KUHPerdata dan Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/1/2015, aturan ini mengikat untuk proses pengurusan peralihan hak, Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/I/2015, kepastian hukumnya adalah sah dan mengikat, kekuatan edaran berlaku bagi setiap masyarakat yang hendak melakukan pengurusan peralihan hak atau pemeliharaan data pertanahan, namun seharusnya pemerintah juga harus sigap dengan membentuk peraturan pelaksana yang lebih konkret agar penentuan batas usia ini memiliki payung hukum yang lebih kuat dan memiliki kekuatan mengikat. Kata kunci: Peralihan Hak, Tanah, KUHPerdata, Surat Edaran Menteri

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Land Rights and Reforms Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
Digilib Repository Unila (Lampung University)
Publication date
26 January 2026
Document type
Thesis