PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF
Abstract
Kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas industri telah menjadi krisis eksistensial yang menuntut pertanggungjawaban hukum yang lebih tegas dari korporasi. Sebagai subjek hukum mandiri, korporasi sering kali menjadi aktor utama di balik pencemaran masif, seperti yang terjadi pada ekosistem Sungai Citarum. Meskipun instrumen hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi, efektivitasnya dalam menghentikan degradasi ekologis masih dipertanyakan. Secara global, terdapat pergeseran pemikiran bahwa sanksi hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek penghukuman, tetapi harus mengarah pada keberlanjutan fungsi lingkungan (Arkyasa, 2024).
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Environmental law and policy
Publication details
- Journal / source
- Journal of Innovation Research and Knowledge
- Publication date
- 17 January 2026
- Language
- EN