Hambatan Penerapan Keadilan Restoratif pada Tahap Penyidikan Ditinjau dari Pasal 5 dan Pasal 6 Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Authors: Hana Daniela Hernando F
Cited by: 0

Abstract

Keadilan restoratif adalah pemberdaayaan korban tindak pidana Dimana pelaku tindak pidana di dorong untuk bertanggung jawab melalui pemulihan keadaan yanng telah dirusak nya karena perbuatan yang telah di lakukan. pada tahap penyidikan Keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang memuat syarat penerapannya. Penelitian ini membahas penerapan Keadilan restoratif dalam perkara pidana ringan yang dilakukan karena kebutuhan hidup, dengan melihat apakah kemampuan ekonomi pelaku mempengaruhi terlaksananya Keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik, ketidakmampuan pelaku untuk mengganti kerugian sering menghambat penerapan Keadilan restoratif, sehingga perkara tetap diproses melalui peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan Keadilan restoratif masih berpotensi menimbulkan ketimpangan keadilan.

Fields of Study & Subjects

Legal and Policy Analysis in Indonesia Criminal Justice and Penology Legal and Social Justice Studies

Publication details

Journal / source
OSF Preprints (OSF Preprints)
Publication date
3 August 2026
Language
ID
Document type
Preprint