PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN AKIBAT PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN PAKUAN RATU KABUPATEN WAY KANAN
Abstract
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum wilayah administratif. Namun, pelaksanaannya di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, justru menimbulkan sengketa pertanahan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2025. Pergeseran batas administratif tersebut berdampak pada munculnya klaim sepihak atas tanah yang telah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga memicu konflik antara masyarakat Kampung Way Tawar dan PT Adikarya Gemilang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pemerintah kampung dan pejabat Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan dan penegasan batas desa menimbulkan dampak berupa terganggunya kepastian hukum atas hak atas tanah akibat penafsiran keliru terhadap perubahan batas administratif. Dampak tersebut tercermin dari klaim sepihak masyarakat Kampung Way Tawar terhadap tanah HGU milik PT Adikarya Gemilang, meskipun secara hukum perubahan batas desa tidak menghapus atau mengubah hak atas tanah yang telah ada. Terkait penyelesaian sengketa, upaya non-litigasi melalui negosiasi telah ditempuh, namun belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak mempertahankan kepentingannya. Selain itu, keterbatasan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi mediasi menyebabkan penyelesaian sengketa secara damai belum optimal. Dalam kondisi tersebut, penelitian ini merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum, disertai dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan mekanisme mediasi dan peningkatan sosialisasi hukum guna mencegah sengketa serupa di kemudian hari. Kata Kunci: Hak Keperdataan, Litigasi, Non-Litigasi, Penegasan Batas Desa, Penetapan Batas Desa, Penyelesaian Sengketa, Sengketa Pertanahan.
Fields of Study & Subjects
Land Rights and Reforms
Legal Studies and Policies
Property Rights and Legal Doctrine
Publication details
- Journal / source
- Digilib Repository Unila (Lampung University)
- Publication date
- 27 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis