ANALISIS KEBIJAKAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK DANA BANTUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak multidimensional bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Selama ini, sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku dan belum sepenuhnya mengakomodasi pemulihan korban. Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa paradigma baru dengan menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum, salah satunya melalui kebijakan restitusi sebagai bentuk dana bantuan korban. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restitusi dalam hukum positif Indonesia serta mengkaji implementasi, hambatan, dan solusi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh studi putusan pengadilan dan data empiris terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kebijakan restitusi telah diatur secara progresif dalam UU TPKS dan peraturan terkait, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman aparat penegak hukum dan korban, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, serta lemahnya mekanisme eksekusi putusan restitusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran negara melalui optimalisasi dana bantuan korban, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat guna menjamin pemenuhan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual.
Fields of Study & Subjects
Legal and Social Justice Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- Universitas Pasundan institutional repositories & scientific journals (Universitas Pasundan)
- Publication date
- 11 February 2026
- Language
- EN
- Document type
- Thesis