PERAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi di Kejaksaan Negeri Pesawaran)

Authors: Femi Zulfa Nurkheliza
Cited by: 0

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia masih dominan dengan pendekatan retributif yang memiliki fokus terdahap penghukuman dan mengesampingkan pemulihan hubungan sosial. Konsep restorative justice hadir sebagai bagian dari alternatif yang mengedepankan pemulihan hubunngan antara korban, pelaku dan masyarakat melalui musyawarah mufakat. Sejalan dengan itu Kejaksaan menghadirkan Rumah Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar peradilan, maka dari itu perlu untuk mengetahui bagaimanakah peran Kejaksaan Negeri Pesawaran di Rumah Restorative Justice dan apakah faktor penghambat yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran normatif, ideal, dan faktual Kejaksaan dalam pelaksanaan restorative justice serta memaparkan faktor-faktor penghambat, baik yang berasal dari aspek internal, maupun yang berasal dari masyarakat dan budaya hukum yang berlaku. Jenis metode pada penelitian ini menggunakan motede kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber berkompeten yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Dosen pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kejaksaan Negeri Pesawaran adalah sebagai fasilitator dan mediator dalam mengintegrasikan restorative justice ke dalam sistem peradilan pidana nasional yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Jaksa memimpin dialog dengan menjaga netralitas dan profesionalisme, mendorong penyelesaian damai yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar hukuman dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan aparat desa dalam proses musyawarah mufakat di Rumah Restorative Justice. Peran Kejaksaan dalam hal ini sudah memenuhi peran secara ideal sebagai penggerak keadilan yang efektif, manusiawi, cepat, berbiaya Femi Zulfa Nurkheliza rendah dan berkeadaban dengan mengintegrasikan norma hukum formal dan nilainilai sosial budaya masyarakat. Meskipun demikian, terdapat faktor hambatan seperti keterbatan regulasi yang belum sepenuhnya mengikat dan komprehensif, disparitas peraturan yang belum terintegrasi, serta hambatan dari segi pengetahuan sumber daya aparat penegak hukum dan persepsi masyarakat yang masih dominan mengedepankan hukuman. Saran dari penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi mengenai restorative justice, pelatihan dan peningkatan pemahaman sumber aparat penegak hukum, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan restorative justice, menyediakan fasilitas yang memadai sehingga dapat mendukung dalam proses pelaksanaan, penyesuaian dengan nilai-nilai budaya lokal, serta sinergi antara kejaksaan, masyarakat, dan lembaga terkait agar pendekatan keadilan restoratif dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan. Kata Kunci: Peran, Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Pidana.

Fields of Study & Subjects

Legal and Policy Analysis in Indonesia Criminal Justice and Penology Legal and Social Justice Studies

Publication details

Journal / source
Digilib Repository Unila (Lampung University)
Publication date
28 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis