PEMBERIAN HIBAH KEPADA PARTAI POLITIK OLEH PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Abstract
Demokrasi merupakan sistem politik yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses pengambilan kebijakan negara, di Indonesia sistem demokrasi dijalankan melalui sistem multi partai. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi, partai politik memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, salah satunya dalam bentuk bantuan keuangan dari pemerintah daerah. Demi terwujudnya fungsi dan tujuan partai politik, maka partai membutuhkan anggaran untuk melaksanakan dan mewujudkan fungsi tersebut. Terkait hal itu maka di dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik, keuangan partai politik bersumber dari tiga hal yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sejalan dengan peraturan itu, agar fungsi tersebut dapat berjalan optimal maka partai politik membutuhkan dukungan, termasuk bantuan keuangan dari pemerintah daerah. Bantuan ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat. Pasal 1666 KUH perdata menyebutkan hibah atau penghibahan (schenking) adalah suatu persetujuan atau perjanjian (overeenkomst) dengan atau dalam mana pihak yang menghibahkan (schenker). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggabungkan studi kepustakaan dan penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kesbangpol dan pengurus partai politik. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian dana hibah kepada partai politik di Kabupaten Lampung Utara. Pelaksanaan pemberian dana hibah kepada partai politik di Kabupaten Lampung Utara pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme administratif yang terstruktur. Namun, implementasinya masih dihadapkan pada sejumlah kendala utama, yakni ketidaklengkapan administrasi pengajuan dan keterbatasan kemampuan keuangan. Kata Kunci: Hibah, Partai Politik, Pemerintah Daerah
Fields of Study & Subjects
Indonesian Election Politics and Participation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Law and Political Science
Publication details
- Journal / source
- Digilib Repository Unila (Lampung University)
- Publication date
- 21 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis