Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Read full text
Authors: Zaini Abdillah
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dengan fokus pada tiga permasalahan utama, yaitu bagaimana pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, bagaimana penerapan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh rumah sakit, dan bagaimana penerapan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan tentang pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dengan pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tahap penelitian dilakukan melalui tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen yaitu studi terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta wawancara terhadap para narasumber untuk memperkuat analisis. Alat pengumpulan data yang digunakan pada penelitian kepustakaan berupa catatan hasil penelaahan bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier, sedangkan dalam tahap penelitian lapangan menggunakan instrumen berupa pedoman wawancara dan daftar pertanyaan serta alat perekam. Analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder dengan data primer tanpa menggunakan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak hanya terbatas pada vicarious liability terhadap sumber daya manusia kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tetapi juga meliputi tanggung jawab hukum terpusat (central responsibility) atas duty of care dan fasilitas rumah sakit; penerapan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh rumah sakit diterapkan secara analogi dari ketentuan Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1248 KUHPerdata berupa biaya, rugi dan bunga yang meliputi kerugian materiil maupun immateriil, sepanjang tidak terdapat kontribusi kelalaian dari pasien (contributory negligence); dan penerapan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata seharusnya diterapkan terhadap badan hukumnya yang melakukan kegiatan usaha berupa aktivitas rumah sakit sebagai subyek hukum (rectspersoon) bukan terhadap rumah sakit.

Fields of Study & Subjects

Medical Malpractice and Liability Issues Legal and Policy Analysis in Indonesia Medical and Health Sciences Research

Publication details

Journal / source
Universitas Pasundan institutional repositories & scientific journals (Universitas Pasundan)
Publication date
24 February 2026
Language
EN
Document type
Thesis