UPAYA PENEGAKAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM MEMAKSIMALKAN PERAMPASAN ASET TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.SusTPK/2020/PN Tjk)

Authors: Gilang Pratama Muhammad
Cited by: 0

Abstract

Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang memberikan dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, salah satunya melalui mekanisme perampasan aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara yang telah dirugikan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : Bagaimana upaya penegakan hukum kejaksaan tinggi lampung dalam memaksimalkan perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Apakah faktor penghambat dalam perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoristis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di ketahui bahwa Upaya penegakan hukum kejaksaan tinggi lampung dalam memaksimalkan perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Lampung, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melakukan penyitaan terhadap harta terpidana. Hal ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Faktor penghambat dalam perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dapat disimpulkan bahwa hambatan-hambatan tersebut bersumber dari lima faktor utama, yaitu faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor hukum sering kali menjadi penghambat karena belum adanya regulasi yang komprehensif dan operasional mengenai perampasan aset, khususnya yang bersifat non-conviction based. Banyak celah hukum danketidakharmonisan antarperaturan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari penyitaan dan perampasan kekayaan mereka. Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi saran penulis adalah Sebaiknya cara pandang Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum terhadap korupsi lebih berorientasi kepada follow the money dibandingkan memaksimalkan hukuman badan. Sebaiknya Kejaksaan dan Hakim bisa mengimplementasikan non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pidana pokok) yang mana perampasan dapat dijatuhkan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Upaya Penegakan Hukum, Perampasan Aset, Korupsi

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Digilib Repository Unila (Lampung University)
Publication date
30 January 2026
Language
ID
Document type
Thesis