DASAR-DASAR HUKUM PERDATA: TEORI DAN PRAKTIK

Read full text
Authors: H. (Hamzah) Mardiansyah, T. (Taufiq) Amini, E. (Edy) Sumarno, HR Muhammad Adam, L. (Loso) Judijanto, Y. (Yossy) Mulyani, R. (Ratnaningsih) Ratnaningsih, R. (Rachmadi ) Usman, S. (Satria) Ramadhan, H. (Hasnawati) Hasnawati
Cited by: 0

Abstract

Salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lain dalam masyarakat adalah hukum perdata. Berbeda dengan hukum publik, yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya, hukum perdata berfokus pada aspek kepentingan pribadi yang diatur oleh norma hukum untuk mencapai keadilan dan keteraturan dalam hubungan sosial. (Nurlinda, 2020) Hukum perdata didefinisikan dalam konteks modern sebagai seperangkat undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam bidang privat, seperti perkawinan, harta kekayaan, waris, dan perjanjian (Wulandari, 2021). Artinya, hukum perdata memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan bersifat dinamis, karena mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal principles and applications

Publication details

Journal / source
Neliti
Publication date
3 January 2026
Language
ID
Document type
Book chapter