Hukum perbankan di era global : dinamika regulasi, digitalisasi, dan perlindungan hukum
Abstract
Hukum Perbankan merupakan salah satu bidang dalam hukum keuangan yang fokus pada pengaturan mengenai pendirian, kegiatan operasional, mekanisme pengawasan, serta bentuk pertanggungjawaban dari lembaga perbankan dan para pelaku di dalamnya. Eksistensi hukum ini ditujukan untuk mencapai beberapa tujuan fundamental, yaitu: 1. Memelihara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi bank dan stabilitas sistem keuangan. 2. Menjamin bahwa bank menjalankan usahanya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan tata kelola yang sehat (Good Corporate Governance). 3. Melindungi kepentingan dan hak-hak nasabah serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bank. 4. Memastikan bahwa dunia perbankan mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi. Sebagai gambaran, aturan mengenai bank digital, layanan fintech, dan keamanan data nasabah telah menjadi bagian penting dari ruang lingkup hukum perbankan kontemporer (Sugita, 2024). Dapat disimpulkan bahwa hukum perbankan pada intinya adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur segala aspek terkait lembaga bank dan aktivitasnya termasuk hubungan antar bank, hubungan antara bank dengan nasabahnya, dan pengawasan oleh otoritas yang berwenang dengan tujuan akhir untuk mewujudkan sistem keuangan yang aman, efisien, dan dapat diandalkan.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal Studies and Policies
FinTech
Crowdfunding
Digital Finance
Publication details
- Journal / source
- Neliti
- Publication date
- 4 February 2026
- Language
- ID
- Document type
- Book chapter