Akuntansi UMKM : konsep dasar, sistem pencatatan, dan pelaporan keuangan
Abstract
Perumusan definisi UMKM di Indonesia didasarkan pada kerangka hukum formal yang ditetapkan melalui Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-undang ini menyatakan bahwa klasifikasi UMKM dibedakan menurut besaran kekayaan bersih dan omzet penjualan tahunan. Ketentuan tersebut dibuat untuk menciptakan standar yang objektif serta memberikan dasar yang jelas dalam merancang kebijakan pemberdayaan usaha kecil. Sebagaimana dijelaskan oleh Tambunan (2019), kejelasan kriteria legal berfungsi sebagai fondasi dalam menentukan kebutuhan dukungan, kapasitas usaha, dan karakteristik perkembangan ekonomi sektor UMKM di negara berkembang. Kriteria UMKM dalam UU 20/2008 menetapkan bahwa usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp 300 juta. Usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, dengan omzet tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. Batasan kuantitatif ini bertujuan untuk membedakan skala operasi bisnis dan kapasitas produksi. Menurut Claessens dan Tzioumis (2019), penetapan parameter berbasis aset dan omzet merupakan praktik umum dalam klasifikasi usaha kecil di berbagai negara, terutama untuk tujuan kebijakan fiskal dan pembiayaan.
Fields of Study & Subjects
Financial Literacy and Behavior
SMEs Development and Digital Marketing
Accounting and Financial Management
Publication details
- Journal / source
- Neliti
- Publication date
- 15 January 2026
- Language
- ID
- Document type
- Book chapter