KONSEP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN MARTABAT KELUARGA

Read full text
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan restorative justice sebagai upaya pemulihan martabat keluarga. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan retributive justice yang berorientasi pada penghukuman pelaku belum sepenuhnya mampu menyelesaikan konflik KDRT secara komprehensif karena kurang memperhatikan pemulihan hubungan sosial dan kondisi psikologis korban. Sebaliknya, pendekatan restorative justice memberikan ruang dialog, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan kerugian korban yang berorientasi pada rekonstruksi hubungan keluarga secara lebih humanis. Pemulihan martabat keluarga dalam konteks ini dimaknai sebagai upaya mengembalikan relasi keluarga yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan, bukan semata-mata mempertahankan keutuhan keluarga secara formal. Namun demikian, penerapan restorative justice harus dilakukan secara selektif dengan tetap menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama guna mencegah reviktimisasi dan ketimpangan relasi kuasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice dapat menjadi pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara KDRT sepanjang dilaksanakan secara hati-hati, berorientasi pada pemulihan, serta menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.

Fields of Study & Subjects

Legal and Policy Analysis in Indonesia Legal and Social Justice Studies Criminal Justice and Penology

Publication details

Journal / source
Universitas Pasundan institutional repositories & scientific journals (Universitas Pasundan)
Publication date
28 February 2026
Language
EN
Document type
Thesis