PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA MUSIK TANPA LIRIK YANG DIGANDAKAN TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor: 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst)
Abstract
Praktik penggunaan karya cipta tanpa izin semakin sering terjadi pada berbagai media, termasuk dalam konten iklan yang memanfaatkan musik sebagai elemen pendukung. Salah satu kasusnya adalah penggunaan musik SKJ88 karya Djanuar Ishak sebagai latar video dalam iklan yang dipromosikan oleh PT Elang Prima Retailindo tanpa memperoleh izin dari pencipta. Permasalahan tersebut memunculkan dua isu utama dalam penelitian ini, yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta dan pemegang hak cipta musik tanpa lirik berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta penerapan perlindungan hak cipta musik tanpa lirik dalam perkara antara Djanuar Ishak melawan PT Elang Prima Retailindo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap musik tanpa lirik termasuk hak moral dan hak ekonomi pencipta. Setiap penggunaan karya cipta seperti musik tanpa lirik dengan tujuan komersial wajib memperoleh lisensi sinkronisasi yang hanya dapat diberikan langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam perkara ini PT Elang Prima Retailindo terbukti melanggar hak cipta karena memanfaatkan musik SKJ88 tanpa izin, sehingga majelis hakim mewajibkan PT Elang Prima Retailindo untuk membayar ganti rugi kepada Djanuar Ishak selaku Pencipta. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan ciptaan dalam bentuk penggandaan tetap tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, dan pelanggaran terhadapnya menimbulkan konsekuensi hukum yang jelas. Kata Kunci: Pelanggaran Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Musik tanpa Lirik.
Fields of Study & Subjects
Intellectual Property Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Copyright and Intellectual Property
Publication details
- Journal / source
- Digilib Repository Unila (Lampung University)
- Publication date
- 10 February 2026
- Language
- ID
- Document type
- Thesis