PRIVILESE YURISDIKSI MILITER DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Read full text
Authors: Haris, Abdul
Cited by: 2

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berimplikasi destruktif terhadap perekonomian negara, sehingga meniscayakan penegakan hukum yang berlandaskan asas equality before the law. Namun, secara empiris terdapat fenomena dualisme yurisdiksi yang menciptakan perlindungan institusional bagi oknum militer melalui privilese yurisdiksi absolut berbasis subjek pelaku (ratione personae). Artikel ini ditujukan untuk mengkaji kedudukan yuridis privilese yurisdiksi militer yang berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta menganalisis implikasi ketiadaan instrumen perubahan yurisdiksi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Penelitian ini mendayagunakan tiga pisau analisis utama: Teori Negara Hukum A.V. Dicey, Teori Kebijakan Hukum Pidana Barda Nawawi Arief, dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Hasil analisis membuktikan bahwa privilese yurisdiksi melahirkan antinomi norma, merupakan wujud irrational penal policy, dan memfasilitasi dominasi komando militer yang melanggengkan impunitas. Oleh karena itu, konsep rekonstruksi hukum mewajibkan pergeseran paradigma yurisdiksi menuju ratione materiae, penguatan independensi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) sebagai dominus litis, dan amendemen Undang-Undang Peradilan Militer secara limitatif.

Fields of Study & Subjects

Global Trade and Competitiveness

Publication details

Journal / source
Universitas Pasundan institutional repositories & scientific journals (Universitas Pasundan)
Publication date
20 June 2026
Language
EN
Document type
Thesis